KPK Amankan Uang 5 M, Pepen Sebut "Sumbangan Masjid"
KOTA BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Pria yang karib disapa Pepen itu menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya setelah giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi yang berlangsung pada Rabu (5/1) kemarin. Delapan orang lainnya yang juga menyandang status tersangka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam operasi kedap tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan uang senilai Rp 5 miliar. Uang itu menjadi barang bukti dari operasi senyap yang kini menjerat Pepen. “Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,†kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). Firli menjelaskan, OTT di Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya, pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi,†ucap Firli. Lantas, tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang, yang diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi. “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan M. Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,†papar Firli. Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya Walikota Bekasi Rahmat Effendi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah. Secara paralel, lanjut Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Novel seorang makelar tanah di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril di daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi di daerah Sekitar Senayan Jakarta. “Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,†tegas Firli. Kemudian pada Rabu (6/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. “Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah,†tandas Firli. Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sumbangan Masjid Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diduga KPK menerima suap dari sejumlah pihak. Salah satu yang diungkap KPK yaitu transaksi suap yang berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah. Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Anggaran itu digunakan sebagai berikut: 1. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar; 2. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar; 3. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan 4. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. "Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ucap Firli. "Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," imbuhnya. (bbs/jp/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: